Jumat, 30 Agustus 2013

Hukum Mencukur Bulu Alis dalam ISLAM

Bismillah…
Saat ini banyak sekali, dan sudah menjadi trend bagi wanita untuk mengubah bentuk alisnya. Ada yang dicukur, di tato, bahkan yang sedang trend adalah sulam alis. Apakah boleh menurut hukum islam? Mari telaah sabda Rasulullah SAW berikut ini.
Artinya: “Allah melaknat orang yang mentato dan minta di tato, orang yang mencukur rambut wajah dan yang dicukur, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim).
Ada beberapa ulama berpendapat boleh mencukur bulu alis ataupun mengerok bulu alis, selama bertujuan untuk menyenangkan suami dan atas izin suami. Ada juga yang berpendapat apapun itu bentuknya, selama itu merubah bentuk asli dari ciptaan Allah, maka haram hukumnya. Terkecuali jika memang di lakukan dalam hal-hal darurat, seperti untuk pengobatan, hukumnya boleh.
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang lain selain syirik, itu bagi siapa yang dikehendaki -Nya . Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesunguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu, mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka yang dilaknati Allah. Syaitan mengatakan , “Aku akan benar-benar mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah di tentukan (untukku)dan aku akan benar-benar menyesatkan mereka, akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya,. Dan akan aku suruh mereka(merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya…(QS.4:116-119) Sudahlah jelas dengan hadis diatas dan Alqura’n sebagai dalil, bahwa hukum mencukur alis adalah haram.
Wallahu ‘alam bisshawab.



1 komentar: