Bismillah…
Saat ini banyak sekali, dan sudah menjadi trend
bagi wanita untuk
mengubah bentuk alisnya. Ada yang dicukur, di tato, bahkan yang sedang trend
adalah sulam alis. Apakah boleh menurut hukum islam? Mari telaah sabda Rasulullah SAW
berikut ini.
Artinya:
“Allah melaknat orang yang mentato dan minta di tato, orang yang mencukur rambut wajah
dan yang dicukur, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah
ciptaan Allah.” (HR. Muslim).
Ada beberapa ulama berpendapat boleh mencukur bulu alis ataupun mengerok
bulu alis, selama bertujuan untuk menyenangkan suami dan atas izin suami. Ada
juga yang berpendapat apapun itu bentuknya, selama itu merubah bentuk asli dari
ciptaan Allah, maka haram hukumnya. Terkecuali jika memang di lakukan dalam
hal-hal darurat, seperti untuk pengobatan, hukumnya boleh.
“Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan
(sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang lain selain syirik, itu bagi
siapa yang dikehendaki -Nya . Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu)
dengan Allah, maka sesunguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka
sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah berhala, dan dengan menyembah
berhala itu, mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka yang
dilaknati Allah. Syaitan mengatakan , “Aku akan benar-benar mengambil dari
hamba-hamba Engkau bagian yang sudah di tentukan (untukku)dan aku akan
benar-benar menyesatkan mereka, akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka,
dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) lalu mereka
benar-benar memotongnya,. Dan akan aku suruh mereka(merubah ciptaan Allah) lalu
mereka benar-benar merubahnya…(QS.4:116-119) Sudahlah jelas dengan hadis diatas
dan Alqura’n sebagai dalil, bahwa hukum mencukur alis adalah haram.
Wallahu ‘alam bisshawab.
OBAT D-MOLY PENGHAPUS TATTO SULAM ALIS
BalasHapusOBAT D-MOLY PENGHAPUS TATTO SULAM BIBIR
OBAT D-MOLY PENGHAPUS TATTO BADAN PERMANENT