Jumat, 26 Juli 2013

bolehkah wanita yang memakai kosmetik melakukan shalat?

Bismillah...
ga terasa ya bulan Ramadhan udah jalan 2 minggu. masih pada betah puasa kan?
kali ini, FKIA mau sharing tentang hukum berdandan bagi wanita muslim nih.
artikel di bawah kami ambil dari internet.
semoga bermanfaat ya :)

(Spirit Islam) – Assalamu’alaikum, Ustadzah yang saya hormati, langsung saja pada pokok pertanyaan. Pertama, bolehkah wanita yang memakai kosmetik melakukan shalat? Kedua, apakah sah wudhunya jika ternyata kosmetiknya tahan air? Terima kasih. Meisha – Bekasi.
Wa’alaikumussalam,
Sebelum membahas lebih jauh mengenai kosmetik ini, ada baiknya kita membahas perihal berdandan terlebih dahulu. Bagaimanakah hukum berdandan bagi wanita di dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasan dari Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah (Kebebasan Wanita).
Membuka wajah sudah umum dilakukan pada zaman Rasulullah. Kondisi seperti ini merupakan kondisi awalnya. Adapun memakai cadar sehingga yang terlihat hanya kedua bola mata, merupakan salah satu tradisi  atau cara berdandan yang menjadi tren pada sebagian wanita sebelum dan sesudah kedatangan Islam.
Berdandan secara wajar pada muka, kedua telapak tangan, dan pakaian diperbolehkan agama dalam batas-batas yang pantas dilakukan oleh seorang muslimah. Muslimah tidak pernah diwajibkan mengikuti satu mode tertentu dalam berpakaian. Yang diwajibkan adalah menutupi aurat. Tidaklah berdosa mengikuti beberapa mode sesuai dengan kondisi cuaca dan lingkungan sosial. Kriteria-kriteria di atas membantu muslimah untuk lebih bebas bergerak dan memudahkannya dalam mengikuti kegiatan sosial.
Sementara itu, tampil menarik dan cantik sudah merupakan fitrah kaum hawa. Beberapa wanita bahkan melakukan apa saja demi tampil menarik. Dari mengecat kuku hingga mempertebal alis dengan maskara atau menggunakan alas bedak tahan lama. Semua ini ternyata sudah menjadi hal yang biasa bagi sebagian muslimah. Selain praktis, kosmetik water proof (tahan air) sering dipilih kaum wanita  karena lebih tahan lama. Namun, bagaimana hukumnya jika menggunakan kosmetik ini? Benarkah penggunaannya membuat pemakainya menjadi tidak sah wudhunya?
Sekali lagi, tampil rapi sekaligus menarik, tentu saja menjadi hal yang sangat penting bagi kaum wanita, tak terkecuali muslimah yang meski tetap sesuai syari’at, namun ingin tetap tampil menarik. Wanita berusaha memperindah riasan tubuh dengan berbagai cara termasuk dengan kosmetik, mulai dari lekukan bulu mata hingga pulasan kuku agar tampil menarik dan berbeda. Apalagi pada acara-acara khusus yang mengharuskan tampil menarik lebih lama, maka foundation merupakan salah satu dari produk kosmetik water proof atau kosmetik yang tahan air. Beberapa wanita menganggap bahwa wudhunya tetap sah karena merasa air wudhu tetap dapat membasahi anggota wudhu. Tapi benarkah demikian?
Apakah kosmetik water proof itu?
Kosmetik ini adalah berbagai produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil), yang disebut dimethicone. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut. Selain itu, ia juga membantu agar produk kosmetik ini mudah diserap oleh kulit dan rambut. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetik water proof tidak mudah terhapus. Selain itu, kosmetik water proof termasuk air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar daripada komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik water proof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Oleh sebab itu, untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga komestik water proof dapat dibersihkan. Umumnya, pembersih yang digunakan adalah dalam bentuk milk cleanser dan face tonic.
Walaupun kosmetik water proof menjaga riasan seorang wanita tetap segar dan bersih, kosmetik ini tetap saja memiliki beberapa masalah terhadap kesehatan, tetapi bukan termsuk kosmetik berbahaya. Kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Peralut ini biasanya cukup keras, sehingga dapat menghapus sebum penting dari kulit. Jika dihapus, kulit akan rentan terhadap infeksi, sinar matahari dan berbagai masalah kulit lainnya. Selain itu, kosmetik water proof yang tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi repot membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu. Sementara itu, penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh kosmetik-kosmetik water proof tersebut. Penggunaan maskara yang tahan air juga menghalangi bulu mata terbasahi oleh air.
Bolehkah menurut syari’at Islam?
Sering kita temui pula di masyarakat, pada acara-acara tertentu seperti acara pernikahan, wisuda, atau pesta, seorang muslimah enggan untuk membersihkan terlebih dahulu make up yang dikenakan sebelum berwhudu. Selain karena tidak praktis, juga karena wanita ingin riasannya tetap bagus meski menjalankan shalat.
Menurut Dr. Isnawati Rais, MA Dosen ilmu hadits Fakultas Syari’ah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu. Oleh karena itu, jika terdapat anggota wudhu yang tidak terkena air maka wudhunya tidak sah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik water proof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwhudu. Menggunakan cat kuku, maskara, dan bedak water proof hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu.
Allah berfirman dalam surat Al-Mu’minum  ayat 51, “Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Dia perintahkan kepada para rasul.
Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik water proof, sebaiknya kosmetik water proof digunakan pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya, atau sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik water proof lainnya pada saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagaimana menghapusnya.
Sebagai muslimah, kita harus pintar dalam memilih kosmetik. Jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syari’at Islam. Percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata Sang Pencipta karena amalan kita yang tidak sempurna.
Dr. Muzammil H. Siddiqi pernah menjawab pertanyaan mengenai boleh tidaknya seorang muslimah memakai kosmetik. Pertama, diperbolehkan bagi seorang wanita menggunakan kosmetik dan lipstik untuk mempercantik dirinya sendiri. Ia diperbolehkan shalat dalam keadaan menggunakan kosmetik asalkan ia memakainya setelah berwhudu. Namun, harus dipastikan juga kosmetik yang dipakai itu tidak mengandung sesuatu yang diperkirakan tidak bersih dan dilarang dalam Islam (zat haram). Beberapa kosmetik mungkin bisa saja mengandung bahan dari babi dan itu dilarang serta tidak boleh dipakai. Para wanita harus memastikan telah mencuci anggota tubuhnya yang mesti dibasuh oleh air wudhu sebelum memakai lipstik atau kosmetik lainnya. Seorang wanita yang mengabaikan soal wudhu ini hanya gara-gara tidak ingin wudhunya itu mengganggu make up-nya maka ia telah berdosa.
Ingatlah baik-baik bahwa berwudhu adalah aktivitas penting agar kita bisa melaksanakan shalat. Nabi Muhammad bersabda, “Shalat tidak diterima tanpa wudhu.” Jika ada bagian tubuh yang semestinya dibasuh tetapi tidak dibasuh maka wudhunya tidak lengkap dan shalat yang dikerjakannya pun menjadi tidak sah.
Kedua, meskipun wantia diperbolehkan menggunakan lipstik atau kosmetik lainnya untuk mempercantik dirinya sendiri, tetapi seperti hal lainnya dalam Islam maka ini pun harus dalam batasan yang tidak berlebih-lebihan. Terlalu banyak menggunakan kosmetik menghabiskan uang juga waktu begitu banyak tidak dierima dalam sistem dan nilai-nilai Islam. Islam menginginkan pengikutnya, baik itu laki-laki maupun wanita, untuk menjadi seseorang yang bersikap rendah hati, sopan, tidak berlebih-lebihan, dan sederhana.
Jika ada muslimah yang keluar dari rumahnya, terutama untuk acara kumpul-kumpul bersama maka mereka mesti lebih hati-hati dengan penampilannya. Penampilan mereka harus tidak terkesan pamer atau terkesan mengundang laki-laki untuk mendekatinya. Mereka tetap bisa tampil sesuai acara, cantik, rapi, tetapi penampilannya itu tetap menjaga harga diri dan kehormatannya. Mereka harus menjaga kesucian dirinya sendiri dan juga kesucian masyarakat di sekitarnya.
Tentunya hal ini juga berlaku bagi muslimah yang sedang bersanding di pelaminan, dalam sebuah walimah. Di daerah kita, seorang pengantin wanita sudah jamak harus berpenampilan berbeda di pelaminan. Memakai make up adalah hal yang wajar sekali. Padalah, acara walimah ini bisa berlangsung lama, sementara make up harus dipertahankan sampai walimah selesai. Akhirnya, wudhu dan shalat menjadi hal yang dibuat sulit.
Duhai muslimah, jangan karena adanya pameo sekali seumur hidup, lantas engkau mengabaikan ibadahmu. Sesungguhnya, solusi hal ini amatlah mudah. Pertama, jika anda tidak dapat memungkiri untuk tidak memakai make up yang tidak boleh dihapus sampai walimah selesai, anda harus mempertahankan wudhu. Ya, berwudhulah sebelum anda di-make up dan jagalah wudhu anda jangan sampai batal sampai waktu shalat tiba.
Kedua, solusi yang masih bisa dilakukan adalah dengan mengadakan walimah saat anda mendapat jadwal menstruasi. Atau, adakanlah walimah pada jam-jam tidak melewatkan waktu shalat. Misalnya dari pukul 11.00-14.00, atau dari pukul 19.00-21.00. Anda masih bisa melakukan shalat dzuhur atau isya dengan tanpa memusingkan harus di-make up ulang. (Ummu Azzam/Seli)

36 komentar:

  1. Terimakasih infonya, ini sangat membantu sekali

    BalasHapus
  2. alhamdulilah akhirnya saya mengerti juga :) syukron

    BalasHapus
  3. Terima kasih infonya....sangat bermanfaat.

    BalasHapus
  4. Terimakasih atas infonya. Sangat bermanfaat.
    Mohon maaf saya ingin menanyakan lagi. Semisal kita berwudhu sebelum bermakeup tebal. Setelah itu wudhu kita batal dan kita wudhu lagi namun air wudhu tidak sampai ke kulit krn te. Terimakasih. l nya makeup. Apakah wudhu ny sah atau tidak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hapus make upnya baru wudhu karna jika ada bagian tubuh yg tidak terbasuh wudhunya tidak akan sah

      Hapus
  5. Assalamualaikum ukhti, saya mau nanya kalau make up artis itu diperbolehkan tidak ya? Terima kasih wassalam :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Asal tidak mengandung unsur (zat) haram maka insya Allah bole

      Hapus
  6. SubhanaAllah .
    terimakasih info nya 😊

    BalasHapus
  7. assalamualaikum.... saya mau tanya, apabila seorng wanita sedang datang bulan, kemudian menggunakan kosmetik yang tidak halal, apa hukum nya dalam islam ... terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesuatu yg haram tetaplah haram. Seperti minyak babi apakah anda sudi minyak babi menempel di tubuh anda sedang itu najis

      Hapus
  8. alhamdulilah terimakasih informasinya , jika uhkti menginginkan wajah bersih terawat dan sehat tubuh alami dengan menggunakan herbal berkualitas silahkan klik blog saya

    BalasHapus
  9. alhamdulillah mudah dipahami..
    terima kasih info nya..
    :)

    BalasHapus
  10. alhamdulillah mudah dipahami..
    terima kasih info nya..
    :)

    BalasHapus
  11. assalamualaikum saya mau bertanya ,saya adalah seorang siswi di kota palembang,kebetulan saya sekolah siang,sebelum sekolah saya biasanya berwudhu terlebih dahulu tapi itu belum masuk waktu dzuhur,lalu saya memakai bedak,setelah sekiatr setengah jam diperjalanan saya sampai disekolah,saya tidak lagi mengambil wudhu untuk melaksanakan sholat dzuhur hanya saja saya mencuci kedua tangan dan kaki saya karena saya rasa wudhu saya blm batal karena ketika saya sampai disekolah atau pun diperjalanan saya tidak bersentuhan sedikitpun dengan yang bukan makhrom saya,
    nah yg mau saya tanyakan apakah masih sah wudhu yg saya lakukan dirumah sebelum adzan zuhur?soalnya saya tidak mau jika saya dalam keadaan yg salah dan dalam jangka waktu yg lama,tolong di balas ya bu.Syukron

    BalasHapus
    Balasan
    1. InsyaAllah wudhu masih sah. Anda bisa langsung sholat.☺

      Hapus
  12. alhamdulilah,,,didlm islam alloh itu tdk prnh memberatkan umatnya

    BalasHapus
  13. alhamdulilah,,,didlm islam alloh itu tdk prnh memberatkan umatnya

    BalasHapus
  14. Masya Allah.. ijin copas langsung

    BalasHapus
  15. Alhamdulillah, akhirnya pertanyaan yang mengganjal di hati saya sudah terjawab :)

    BalasHapus
  16. Alhamdulillah, akhirnya pertanyaan yang mengganjal di hati saya sudah terjawab :)

    BalasHapus
  17. Alhamdulillah Terima Kasih Infonya , Sangat Bermanfaat ☺

    BalasHapus
  18. hati hati dg pendapat 'boleh sholat memakai make up asalahkan sebelum memakai make up, wudhu terlebih dahulu' hal ini menurut saya boleh jika wudhunya belum batal.. kalo wudhunya batal yaaa mana bisa sah sholatnya meskipun sudah berwudhu sebelum bermake up. padahal wanita lebih riskan batal wudhunya dibandingkan laki2...

    BalasHapus
  19. Terima kasih info nya bermanfaat.. ^_^
    Jika boleh tambahkan saya rasa skrg sudah ad produk2 kosmetik halal yg insya allah berwudhu stelah makeup pun tidak jadi masalah utk sah nya solat, allahu a'lam..

    BalasHapus
  20. Alhmdulillah..trimakasih infonya..:)

    BalasHapus
  21. Alhmdulillah..trimakasih infonya..:)

    BalasHapus
  22. Asslamuallaikum ukhti.. Kalau sebelum sya memakai makeup sy wudhu trlebih dahulu itu bgaimna? Soalnya d tmpt krja sya .. Sy d haruskn memakai makeup.. Sedangkn tdak mngkin sya harus mnghapus makeup trus dndan smpe 4x sehari.. Itu dmna ukthi..

    BalasHapus
  23. terima kasih infomasinya..nambah ilmu lagi..jazakumullah khoirankatsiron

    BalasHapus
  24. Alhamdulillah sangat bermaanfaat bagi saya :)

    BalasHapus
  25. assalamualaikum saya ingin bertanya jika kita melakjmel ibadah umroh dengan berdandan menggumengg pensil alis apakah boleh? terima kasih

    BalasHapus
  26. boleh tau referensi apa saja yang digunakan???

    BalasHapus