Kamis, 05 September 2013

Mahakarya Arsitektur Islam dan Persia di Kota Isfahan, Iran

Bismillah...
Isfahan adalah kota di bagian tengah Iran yang merupakan bekas ibukota Kerajaan Persia yang tersohor kejayaannya. Orang Persia menyebutnya “Nesf-e-Jahan”, artinya “Setengah dari Bumi”. Mereka menemukan dunia di Isfahan, ibukota Provinsi Esfahan, yang terletak di tengah-tengah Iran. Walaupun dekat dengan gurun pasir, angin sejuk selalu membelai kota ini karena terletak persis di kaki Pegunungan Zagros. Isfahan pernah menjadi ibukota Kerajaan Persia, mulai tahun 1598-1722.

Bagian dalam Imam Mosque (photographersdirect.com)

Shah Abbas Hotel (flickriver.com)
Naqsh-e Jahan Square adalah titik yang tepat untuk mulai menjelajah Kota Isfahan. Disebut juga Shah Square atau Imam Square, tempat ini punya jalanan dan bangunan yang tak berubah sama sekali ratusan tahun lamanya. Bersama Imam Mosque yang berada di wilayah yang sama, Naqsh-e Jahan Square menyandang predikat Situs Warisan Dunia UNESCO. Dibangun pada masa pemerintahan Raja Safavid, masjid ini adalah representasi arsitektur Islam-Persia yang paling terkenal di Iran. Beberapa masjid lain yang juga terkenal adalah Hakim Mosque, Jama Mosque, juga Sheikh Lotf Allah Mosque.

Istana Ali Qapu (mirutadelaseda.com)
Bukti kejayaan Persia di Isfahan juga terlihat di Chaharbagh Boulevard, sebuah jalan besar yang sudah ada sejak 1596. Jalanan ini terkenal seantero Persia, menjadi salah satu pusat aktivitas serta perdagangan masyarakat lintas zaman.Mahakarya arsitektur Islam juga terlihat di beberapa istana. Salah satunya adalah Ali Qapu, yang berdiri pada abad ke-17 silam. Istana ini berdiri megah setinggi 48 meter. Tujuh lantai di dalamnya masing-masing terhubung oleh tangga spiral berukir yang terjal.Bersiaplah dibuat ternganga waktu menginjakkan kaki di lantai 6. Ruang musik yang elegan dipercantik oleh lukisan dinding karya Reza Abassi. Beberapa istana lain yang pasti menarik perhatian adalah Talar Ashraf, Hasht Behesht, dan Chehel Soutun. Masing-masing istana dibangun pada abad ke-16.

Jembatan paling tersohor di Isfahan (english.irib.ir)
Menyusuri tiap bangunan berarsitektur indah, melintasi jembatan-jembatan legendaris yang melintasi Sungai Zayndehrood, juga berkeliling pusat kota yang penuh taman.Vank Cathedral dan Kelisaye Maryam adalah bukti kerukunan antar umat beragama di Isfahan. Katedral yang disebut pertama itu punya lukisan dinding yang indah, lengkap dengan ukiran yang cantik pula. Ciri arsitektur Persia di katedral itu terlihat lewat kubah berwarna biru-emas


Selasa, 03 September 2013

pop art

Bismillah…
Adakah yang pernah mendengar istilah pop art?

POP Art merupakan seni visual yang dipengaruhioleh gambar serta tekhnik dalam dunia periklanan pada abad 20, biasanya mengenai sifatkonsumtif dan kultur pop pada masa lalu.Pada perkembangannya Pop Arttelah berubah menjadi sebuah cabang seni visual baru yang memiliki ciri khas unik. Seperti penggunaan objek sehari-hari sebagai tema utamanya (papan iklan, lampu, tokoh politik, penyanyi pop dan lain sebagainya).
Ciri khas pop art adalah penggabungan photo serta permainan warna yang berani, kadang juga disertai penggunaan simbol-simbol untuk menyampaikan pesan si pembuatnya. Desain pop art seringkali menggunakan text berukuran besar dengan stroke yang tebal.

kita sendiri juga dapat membuat pop art lhoo.. biasanya, aplikasi yang digunakan untuk membuat pop art adalah adobe photosop. Contoh pembuatannya seperti video di bawah ini


terimakasih, semoga bermanfaat :)



Senin, 02 September 2013

IHSD???


Bismillah...
sebentar lagi tanggal 4 september, nah, di hari itu ada peringatan yang namanya IHSD atau hari jilbab Internasional. apa sih itu? kita liat post di bawah yuk?

Minggu, 01 September 2013

KB menurut pandangan Islam


Bismillah…
kita pasti pernah mendengar bahwa KB dilarang dalam Islam. Bener ga sih?
KB dapat dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan ketersediaan barang dan jasa. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran). Disisi lain KB atau keluarga berencana itu telah diselewengkan fungsinya. Pengertian Keluarga Berencana yang sebenarnya adalah keluarga yang merencanakan sekolah, pekerjaan, makanan, dan bukan mencegah kehamilan. Namun  sekolah dan pekerjaan bukan kita yang mengatur, sebab Allah yang akan mengaturnya. Mengatur makanan juga perlu, akan tetapi merencanakan jumlah anggota keluarga dan waktunya atas izin Allah SWT tntunya merupakan suatu ilmu yang Allah SWT berikan untuk umatnya.
Kontrasepsi sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan sampai saat ini masih menjadi kontroversi di kalangan ilmuwan Islam. Ada yang mnyatakn bahwa KB merupakan rekayasa Yahudi untuk melemahkan Islam. Namun masalah yang beredar di masyarakat bahwa KB merupakan rekayasa Yahudi blum dapat dikatakn benar karena dapat kita lihat bahwa masyarakat Yahudi sendiri, misalnya di Eropa dan Amerika sangat menjaga jumlah anak yang dilahirkan dengan menggunakan cara KB ini. Persentase penggunaan alat KB di negara-negara tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan di negara-negara Islam. Kalau memang KB itu buruk, tentunya mereka tidak akan seteledor itu menggunakannya.
Alat KB merupakan metode yang dapat dipilih. Sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya, alat ini tidak akan mengganggu kesuburan atau kesehatan, sehingga diharapkan dapat diatur kapan saat yang baik untuk hamil (dalam batas kemampuan manusia). Semua alat KB ini tentunya mempunyai keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil walaupun sudah ber-KB dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah 1% (pada sterilisasi pria/wanita dan pil KB) sampai sekitar 20-30% (pada istibra berkala/sistem kalender, kondom, diaphragma, yelly vagina, atau coitus interuptus/sanggama terputus/Azl). Intinya manusia sadar bahwa ikhtiarnya maksimal hanya bisa sekitar 97-98% karena kesempurnaan bukanlah milik manusia.
ketentuan Islam yang berhubungan dengan KB
1.    Azal atau sanggama terputus disebutkan di dalam Al Quran, sehingga beberapa ulama menggunakan kiyas, bila azl diperbolehkan, maka metode ikhtiar pengaturan kehamilan lainnya pun boleh.
2.    “Dan hendaklah takut kepada Allah orang orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka kawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisa 4: 9). Ilmu kedokteran sebenarnya merupakan suatu ilmu statistika yang berkembang. Usia hamil yang sehat adalah antara 20 sampai 30 tahun. Peningkatan kasus cacat bawaan pada janin bila si ibu hamil pada usia di atas 35 tahun. Kita kenal Siti Aisyah yang menikah dengan Rasulullah pada usia yang sangat muda, akan tetapi Rasulullah menunda untuk menggaulinya sampai usia yang dianggap cukup. Agaknya proses kematangan emosi ini sangat berbeda pada zaman Rasulullah dan saat ini. Anak usia 10 tahun saat ini tak ada yang berada pada tingkat kematangan emosi yang dimiliki Siti Aisyah pada usia yang sama. Karena pengaruh hormonal, ketika hamil wanita terganggu keseimbangan emosi dan kejiwaannya. Oleh karena itu akan sangat membantu bila wanita hamil pada saat yang tepat.
3. Al-Quran mengajarkan kita untuk menyusui selama dua tahun penuh. Kita ketahui bahwa proses menyusui itu dipacu ekskresi hormon prolaktin yang membuat ASI. Sedangkan prolaktin ini menghambat hormon yang membuat mens dan kesuburan, sehingga menyusui penuh selama dua tahun itu pun juga merupakan suatu bentuk penjarangan kehamilan.
4. Niat kita hanya diketahui oleh Allah swt., oleh karena itu pembuktian niat yang paling sempurna adalah pada saat “pengadilan yang terakhir”. Demikian pula halnya dengan ber-KB. Kalau kita ber-KB karena ingin anak sedikit/malas repot (seperti kebanyakan orang Barat), atau takut kulit rusak, atau takut vagina kendor dan terganggu seksualnya, atau takut miskin, tentunya ber-KB menjadi tidak barokah karena unsurnya hanyalah egoisme bukan hablu minallah atau hablu minnanas. Akan tetapi tentunya berbeda kalau kita berupaya menjarangkan kehamilan itu karena ikhtiar untuk dapat mendidik anak dengan lebih sempurna atau karena kita takut lahir anak yang cacat bila usia kita sudah di atas 35 tahun. 
 Hukum KB dalam Islam
KB dalam arti sebuah program nasional untuk membatasi jumlah populasi penduduk (tahdid anl-nasl), hukumnya haram. Tidak boleh ada sama sekali ada suatu undang-undang atau peraturan pemerintah yang membatasi jumlah anak dalam sebuah keluarga. KB sebagai program nasional tidak dibenarkan secara syara’ karena bertentangan dengan Aqidah Islam, yakni ayat-ayat yang menjelaskan jaminan rezeqi dari Allah untuk seluruh makhluknya. Allah SWT berfirman : “Dan tidak ada satu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya.” (QS Huud 11 : 6)
KB dalam arti pengaturan kelahiran, yang dijalankan oleh individu (bukan dijalankan karena program negara) untuk mencegah kelahiran (man’u al-hamli) dengan berbagai cara dan sarana, hukumnya mubah, bagaimana pun juga motifnya. Dalil kebolehannya antara lain hadits dari sahabat Jabir RA yang berkata, ”Dahulu kami melakukan azl (senggama terputus) pada masa Rasulullah SAW sedangkan al-Qur`an masih turun.” (HR Bukhari). Namun kebolehannya disyaratkan tidak adanya bahaya (dharar). Kaidah fiqih menyebutkan : Adh-dhararu yuzaal (Segala bentuk bahaya haruslah dihilangkan).
Kebolehan pengaturan kelahiran juga terbatas pada pencegahan kehamilan yang temporal (sementara), misalnya dengan pil KB dan kondom. Adapun pencegahan kehamilan yang permanen (sterilisasi), seperti vasektomi atau tubektomi, hukumnya haram. Sebab Nabi SAW telah melarang pengebirian (al-ikhtisha`), sebagai teknik mencegah kehamilan secara permanen yang ada saat itu.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hukum KB ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil KB untuk mencegah kehamilan. Karena Allah SWT mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah SAW bersabda. Artinya : “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”. (HR Abu Daud).
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah SWT, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan ijin Allah SWT, dan Allah SWT akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa menggunakan KB untuk keperluan ini. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil KB dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja dan hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, maka hal itu akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah SWT kepada Bani Israi. Artinya : “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” (Al-Isra : 6) Artinya : “Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” (Al-A'raf : 86)
Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali, kecuali dikarenakan darurat, seperti Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan, juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa jika menggunakn KB. Seorang istri boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan. Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut. Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain.



hukum memotong kuku dan rambut saat haid

Bismillah…
Ehm ehm, ngomong – ngomong masalah wanita, pasti ga jauh sama yang namanya haid. Ngomong – ngomong nih, waktu wanita haid, boleh ga si motong kuku dan rambut ?
hukum-memotong-kuku-dan-rambut-ketika-haid
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam hadis dari A’isyah, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي
“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan A’isyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruh A’isyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.
Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan madsi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada A’isyah agar menyimpan rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”
Syaikhul Islam memberi jawaban
قد ثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم من حديث حذيفة ومن حديث أبي هريرة رضي الله عنهما : أنه لما ذكر له الجنب فقال : إن المؤمن لا ينجس. وفي صحيح الحاكم : حيا ولا ميتا
.
“Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’
وما أعلم على كراهية إزالة شعر الجنب وظفره دليلا شرعيا بل قد قال النبي للذي أسلم : ألق عنك شعر الكفر واختتن. فأمر الذي أسلم أن يغتسل ولم يأمره بتأخير الاختتان وإزالة الشعر عن الاغتسال فإطلاق كلامه يقتضي جواز الأمرين
.
Sementara saya belum pernah mengetahui adanya dalil syariat yang memakruhkan potong rambut dan kuku, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam, “Hilangkan darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.” Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)

Jumat, 30 Agustus 2013

Hukum Mencukur Bulu Alis dalam ISLAM

Bismillah…
Saat ini banyak sekali, dan sudah menjadi trend bagi wanita untuk mengubah bentuk alisnya. Ada yang dicukur, di tato, bahkan yang sedang trend adalah sulam alis. Apakah boleh menurut hukum islam? Mari telaah sabda Rasulullah SAW berikut ini.
Artinya: “Allah melaknat orang yang mentato dan minta di tato, orang yang mencukur rambut wajah dan yang dicukur, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim).
Ada beberapa ulama berpendapat boleh mencukur bulu alis ataupun mengerok bulu alis, selama bertujuan untuk menyenangkan suami dan atas izin suami. Ada juga yang berpendapat apapun itu bentuknya, selama itu merubah bentuk asli dari ciptaan Allah, maka haram hukumnya. Terkecuali jika memang di lakukan dalam hal-hal darurat, seperti untuk pengobatan, hukumnya boleh.
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang lain selain syirik, itu bagi siapa yang dikehendaki -Nya . Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesunguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah berhala, dan dengan menyembah berhala itu, mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka yang dilaknati Allah. Syaitan mengatakan , “Aku akan benar-benar mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah di tentukan (untukku)dan aku akan benar-benar menyesatkan mereka, akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) lalu mereka benar-benar memotongnya,. Dan akan aku suruh mereka(merubah ciptaan Allah) lalu mereka benar-benar merubahnya…(QS.4:116-119) Sudahlah jelas dengan hadis diatas dan Alqura’n sebagai dalil, bahwa hukum mencukur alis adalah haram.
Wallahu ‘alam bisshawab.



Rabu, 28 Agustus 2013

Arsitektur Cina

Bismillah...
kali ini, FKIA mau ngomongin tentang Arsitektur Cina nih

Cina kaya akan seni dan budaya yang telah mengakar selama ribuan tahun lamanya. Tak terkecuali seni bangunan nya yang memberi pengaruh besar hingga ke korea, vietnam dan jepang.
Berikut beberapa hal yang menjadi ciri khas arsitektur cina
Prinsip Simetris
Ciri khas yang paling terlihat dari arsitektur cina yaitu prinsip simetris yang melambangkan keseimbangan. Walaupun bangunan dapat dikembangkan, prinsip simetris tersebut masih tetap dipertahankan. Bangunan biasa nya dirancang dengan jumlah kolom yang genap agar menghasilkan bentangan atau dinding yang ganjil. Kebalikan dari bangunan, desain taman nya berbentuk asimetris.
Area Terbuka Di Dalam
Berbeda dengan desain arsitektur modern  yang massa bangunan nya di kelilingi taman atau open space, arsitektur cina tradisional memiliki konsep sebaliknya yaitu open space di dalam. Open space didalam konfigurasi massa bangunan tersebut dapat berupa courtyard dan sky well ( sumur langit ). Courtyard berupa lahan kosong yang dikelilingi masa bangunan dan terhubung dengan selasar. Sementara sky well memiliki “bukaan langit” yang lebih kecil berupa implivium di atrium romawi.
Hierarkial
Prinsip hierarkial diterapkan cukup ketat pada arsitektur cina. Misalnya bangunan yang memiliki pintu di depan dan menghadap lahan, memiliki hierarki yang lebih tinggi ketimbang bangunan dengan pintu di samping. Bangunan yang menghadap ke selatan dengan terpaan matahari yang melimpah untuk anggota keluarga tertua sebagai bentuk penghormatan. Bangunan yang menghadap ke timur dan barat untuk anggota keluarga yang lebih muda. Sementara bangunan yang dekat dengan area terdepan biasanya untuk para penjaga dan pembantu.


Konsep Horizontal dan Kosmologi
Orientasi horizontal dengan penekanan bentuk yang melebar dan berkesan ringan merupakan ciri arsitektur cina lainnya. Kosmologi seperti Feng Shui juga diterapkan secara serius mulai dari bangunan rumah tinggal biasa, kerajaan hingga tempat ibadah. Feng Shui diterapkan dari layoutruang hingga struktur
Material
Material kayu memiliki sifat yang tidak tahan lama dan mudah usang dimakan waktu. Di era arsitektur cina kuno, material kayu banyak di gunakan. Namun Pagoda Songyue yang di bangun pada 523 merupakan pagoda tertua yang struktur nya masih kokoh hingga saat ini karena terbuat dari bata dan batu. Kemudian sejak dinasti Tang ( 618 – 907 ) hingga sekarang, material batu dan bata lebih banyak digunakan menggantikan kayu.





semoga bermanfaat :)

Senin, 26 Agustus 2013

sikap yang Islami menghadapi hari ulang tahun

Bismillah…


Ada hari yang dirasa spesial bagi kebanyakan orang. Hari yang mengajak untuk melempar jauh ingatan ke belakang, ketika saat ia dilahirkan ke muka bumi, atau ketika masih dalam buaian dan saat-saat masih bermain dengan ceria menikmati masa kecil. Ketika hari itu datang, manusia pun kembali mengangkat jemarinya, untuk menghitung kembali tahun-tahun yang telah dilaluinya di dunia. Ya, hari itu disebut dengan hari ulang tahun.


Nah sekarang, pertanyaan yang hendak kita cari tahu jawabannya adalah: bagaimana sikap yang Islami menghadapi hari ulang tahun?
Jika hari ulang tahun dihadapi dengan melakukan perayaan, baik berupa acara pesta, atau makan besar, atau syukuran, dan semacamnya maka kita bagi dalam dua kemungkinan.



Kemungkinan pertama, perayaan tersebut dimaksudkan dalam rangka ibadah. Misalnya dimaksudkan sebagai ritualisasi rasa syukur, atau misalnya dengan acara tertentu yang di dalam ada doa-doa atau bacaan dzikir-dzikir tertentu. Atau juga dengan ritual seperti mandi kembang 7 rupa ataupun mandi dengan air biasa namun dengan keyakinan hal tersebut sebagai pembersih dosa-dosa yang telah lalu. Jika demikian maka perayaan ini masuk dalam pembicaraan masalah bid’ah. Karena syukur, doa, dzikir, istighfar (pembersihan dosa), adalah bentuk-bentuk ibadah dan ibadah tidak boleh dibuat-buat sendiri bentuk ritualnya karena merupakan hak paten Allah dan Rasul-Nya. 

Sehingga kemungkinan pertama ini merupakan bentuk yang dilarang dalam agama, karena Rasul kita Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Orang yang melakukan ritual amal ibadah yang bukan berasal dari kami, maka amalnya tersebut tertolak” [HR. Bukhari-Muslim]

Perlu diketahui juga, bahwa orang yang membuat-buat ritual ibadah baru, bukan hanya tertolak amalannya, namun ia juga mendapat dosa, karena perbuatan tersebut dicela oleh Allah. Sebagaimana hadits,
أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ
“Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ “ (HR. Bukhari no. 7049)


Kemungkinan kedua, perayaan ulang tahun ini dimaksudkan tidak dalam rangka ibadah, melainkan hanya tradisi, kebiasaan, adat atau mungkin sekedar have fun. Bila demikian, sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut Ied, misalnya Iedul Fitri, Iedul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. 

Maka Islam pun memiliki Ied sendiri. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا
“Setiap kaum memiliki Ied, dan hari ini (Iedul Fitri) adalah Ied kita (kaum Muslimin)” [HR. Bukhari-Muslim]

Kemudian, Ied milik kaum muslimin telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Iedul Fitri, Iedul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan tahunan yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka Ied milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin.

Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم
“Orang yang meniru suatu kaum, ia seolah adalah bagian dari kaum tersebut” [HR. Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Hibban]

Maka orang yang merayakan Ied yang selain Ied milik kaum Muslimin seolah ia bukan bagian dari kaum Muslimin. Namun hadits ini tentunya bukan berarti orang yang berbuat demikian pasti keluar dari statusnya sebagai Muslim, namun minimal mengurangi kadar keislaman pada dirinya. Karena seorang Muslim yang sejati, tentu ia akan menjauhi hal tersebut. 

Bahkan Allah Ta’ala menyebutkan ciri hamba Allah yang sejati (Ibaadurrahman) salah satunya,
والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما
“Yaitu orang yang tidak ikut menyaksikan Az Zuur dan bila melewatinya ia berjalan dengan wibawa” [QS. Al Furqan: 72]

Rabi’ bin Anas dan Mujahid menafsirkan Az Zuur pada ayat di atas adalah perayaan milik kaum musyrikin. Sedangkan Ikrimah menafsirkan Az Zuur dengan permainan-permainan yang dilakukan adakan di masa Jahiliyah.
Jika ada yang berkata “Ada masalah apa dengan perayaan kaum musyrikin? Toh tidak berbahaya jika kita mengikutinya”. Jawabnya, seorang muslim yang yakin bahwa hanya Allah lah sesembahan yang berhak disembah, sepatutnya ia membenci setiap penyembahan kepada selain Allah dan penganutnya. Salah satu yang wajib dibenci adalah kebiasaan dan tradisi mereka, ini tercakup dalam ayat,
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
“Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” [QS. Al Mujadalah: 22]



Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahllah- menjelaskan : “Panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya. Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalannya.

Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do’a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak. Mereka kurang setuju dengan ungkapan : “Semoga Allah memanjangkan umurmu” kecuali dengan keterangan “Dalam ketaatanNya” atau “Dalam kebaikan” atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadang kala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk -semoga Allah menjauhkan kita darinya- hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka” [Dinukil dari terjemah Fatawa Manarul Islam 1/43, di almanhaj.or.id]

Jika demikian, sikap yang Islami dalam menghadapi hari ulang tahun adalah: tidak mengadakan perayaan khusus, biasa-biasa saja dan berwibawa dalam menghindari perayaan semacam itu. Mensyukuri nikmat Allah berupa kesehatan, kehidupan, usia yang panjang, sepatutnya dilakukan setiap saat bukan setiap tahun. Dan tidak perlu dilakukan dengan ritual atau acara khusus, Allah Maha Mengetahui yang nampak dan yang tersembunyi di dalam dada. Demikian juga refleksi diri, mengoreksi apa yang kurang dan apa yang perlu ditingkatkan dari diri kita selayaknya menjadi renungan harian setiap muslim, bukan renungan tahunan.



Wallahu’alam.




Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1584/slash/0 dan http://www.saaid.net/Doat/alarbi/6.htm